Minggu, 12 Desember 2010

tentang wanita muslimah

salah satunya menutup aurat

 Aurat wanita bagi wanita
Aurat wanita bagi wanita batasannya sama dengan aurat laki-laki bagi Laki-laki, yaitu antara pusar dan lutut, dan boleh melihat selain dua tempat itu, kecuali dengan wanita kafir, kafir dzimmi atau wanita musyrik, para ulama berbeda pendapat, muara perbedaan itu terdapat pada penafsiran firman Allah Swt. Dalam surat ini: Kelompok pertama, mereka berpendapat yang dimaksud dengan ialah wanita-wanita muslim/muslimah saja, adapun selain muslimah baik ia kafir, kafir dzimmi atau musyrik tidak boleh bagi wanita Muslimah untuk menampakkan sesuatu dari tubuhnya kecuali jika wanita kafir itu buta. Kelompok kedua mengatakan, dalam ayat ini tidak ada perbedaan antara wanita Muslim atau bukan muslim semuanya sama, makna di sana umum.
Sementara kelompok ketiga berbendapat, yang dimaksud dengan di sana ialah wanita-wanita khusus yang telah dekat, sudah kenal baik, tidak membedakan Muslim atau kafirnya, dan maksud dari ayat tersebut adalah wanita "asing" yang tidak dikenal akhlak, adat kebiasaan dan adabnya. Ibrahnya bukan karena perbedaan agama tetapi karena perbedaan akhlak.
Ustadz Muhammad Ali Ash Shabuni di akhir keterangannya setelah mengutip beberapa pendapat tadi mengatakan : Pendapat ini (yang terakhir) merupakan yang syarat akan kemuliaan, kalaulah para muslimah pada masa sekarang memegang teguh pendapat ini, niscaya akan mengurangi kebobrokan moral yang terjadi saat ini.

Aurat wanita bagi laki-laki
Asy-Syafi'iyyah dan Al Hanabilah berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat termasuk kukunya, Imam Ahmad berkata:" Seluruh yang ada pada tubuh wanita adalah aurat termasuk kukunya". Sedangkan Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berpendapat: "Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan."pendapat ini adalah pendapat jumhur ulama sebagimana yang dikatakan oleh DR. Yusuf al Qardhawi, dan permasalahan ini merupakan hal sudah diketahui sejak masa sahabat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar