Selasa, 09 November 2010

tugas artikel MITIGAS


MITIGASI

1.                  Pengertian Mitigasi
Dari latar belakang tentang bencana alam di Indonesia, mitigasi bencana merupakan langkah yang sangat perlu dilakukan sebagai suatu titik tolak utama dari manajemen bencana. Sesuai dengan tujuan utamanya yaitu mengurangi dan / atau meniadakan korban dan kerugian yang mungkin timbul, maka titik berat perlu diberikan pada tahap sebelum terjadinya bencana, yaitu terutama kegiatan penjinakan / peredaman atau dikenal dengan istilah Mitigasi. Mitigasi pada prinsipnya harus dilakukan untuk segala jenis bencana, baik yang termasuk ke dalam bencana alam (natural disaster) maupun bencana sebagai akibat dari perbuatan manusia (man-made disaster). Mitigasi pada umumnya dilakukan dalam rangka mengurangi kerugian akibat kemungkinan terjadinya bencana, baik itu korban jiwa dan/atau kerugian harta benda yang akan berpengaruh pada kehidupan dan kegiatan manusia. Untuk mendefenisikan rencana atau srategi mitigasi yang tepat dan akurat, perlu dilakukan kajian resiko (risk assessmemnt). Kegiatan mitigasi bencana hendaknya merupakan kegiatan yang rutin dan berkelanjutan (sustainable). Hal ini berarti bahwa kegiatan mitigasi seharusnya sudah dilakukan dalam periode jauh-jauh hari sebelum kegiatan bencana, yang seringkali datang lebih cepat dari waktu-waktu yang diperkirakan, dan bahkan memiliki intensitas yang lebih besar dari yang diperkirakan semula.

2.                  Tujuan Mitigasi
Tujuan utama (ultimate goal) dari Mitigasi Bencana adalah sebagai berikut :
2.1  Mengurangi resiko/dampak yang ditimbulkan oleh bencana khususnya bagi penduduk, seperti korban jiwa (kematian), kerugian ekonomi (economy costs) dan kerusakan sumber daya alam.
2.2  Sebagai landasan (pedoman) untuk perencanaan pembangunan.
2.3  Meningkatkan pengetahuan masyarakat (public awareness) dalam menghadapi serta mengurangi dampak/resiko bencana, sehingga masyarakat dapat hidup dan bekerja dengan aman (safe).

3.                  Jenis - Jenis Mitigasi
Secara umum, dalam prakteknya mitigasi dapat dikelompokkan ke dalam mitigasi struktural dan mitigasi non struktural. Mitigasi struktural berhubungan dengan usaha-usaha pembangunan konstruksi fisik, sementara mitigasi non struktural antara lain meliputi perencanaan tata guna lahan disesuaikan dengan kerentanan wilayahnya dan memberlakukan peraturan (law enforcement) pembangunan. Dalam kaitan itu pula, kebijakan nasional harus lebih memberikan keleluasan secara substansial kepada daerah-daerah untuk mengembangkan sistem mitigasi bencana yang dianggap paling tepat dan paling efektif-efisien untuk daerahnya.
3.1 Mitigasi Struktural
Mitigsasi struktural merupakan upaya untuk meminimalkan bencana yang dilakukan melalui pembangunan berbagai prasarana fisik dan menggunakan pendekatan teknologi, seperti pembuatan kanal khusus untuk pencegahan banjir, alat pendeteksi aktivitas gunung berapi, bangunan yang bersifat tahan gempa, ataupun Early Warning System yang digunakan untuk memprediksi terjadinya gelombang tsunami. Mitigasi struktural adalah upaya untuk mengurangi kerentanan (vulnerability) terhadap bencana dengan cara rekayasa teknis bangunan tahan bencana. Bangunan tahan bencana adalah bangunan dengan struktur yang direncanakan sedemikian rupa sehingga bangunan tersebut mampu bertahan atau mengalami kerusakan yang tidak membahayakan apabila bencana yang bersangkutan terjadi. Rekayasa teknis adalah prosedur perancangan struktur bangunan yang telah memperhitungkan karakteristik aksi dari bencana.
3.2 Mitigasi Non-Struktural
            Mitigasi non-struktural adalah upaya mengurangi dampak bencana selain dari upaya tersebut di atas. Bisa dalam lingkup upaya pembuatan kebijakan seperti pembuatan suatu peraturan. Undang-Undang Penanggulangan Bencana (UU PB) adalah upaya non-struktural di bidang kebijakan dari mitigasi ini. Contoh lainnya adalah pembuatan tata ruang kota, capacity building masyarakat, bahkan sampai menghidupkan berbagaia aktivitas lain yang berguna bagi penguatan kapasitas masyarakat, juga bagian ari mitigasi ini. Ini semua dilakukan untuk, oleh dan di masyarakat yang hidup di sekitar daerah rawan bencana.
Kebijakan non struktural meliputi legislasi, perencanaan wilayah, dan asuransi. Kebijakan non struktural lebih berkaitan dengan kebijakan yang bertujuan untuk menghindari risiko yang tidak perlu dan merusak. Tentu, sebelum perlu dilakukan identifikasi risiko terlebih dahulu. Penilaian risiko fisik meliputi proses identifikasi dan evaluasi tentang kemungkinan terjadinya bencana dan dampak yang mungkin ditimbulkannya.                                           
Kebijakan mitigasi baik yang bersifat struktural maupun yang bersifat non struktural harus saling mendukung antara satu dengan yang lainnya. Pemanfaatan teknologi untuk memprediksi, mengantisipasi dan mengurangi risiko terjadinya suatu bencana harus diimbangi dengan penciptaan dan penegakan perangkat peraturan yang memadai yang didukung oleh rencana tata ruang yang sesuai. Sering terjadinya peristiwa banjir dan tanah longsor pada musim hujan dan kekeringan di beberapa tempat di Indonesia pada musim kemarau sebagian besar diakibatkan oleh lemahnya penegakan hukum dan pemanfaatan tata ruang wilayah yang tidak sesuai dengan kondisi lingkungan sekitar. Teknologi yang digunakan untuk memprediksi, mengantisipasi dan mengurangi risiko terjadinya suatu bencana pun harus diusahakan agar tidak mengganggu keseimbangan lingkungan di masa depan.

4.         Asas dan Prinsip Dasar
Secara umum, Kebijaksanaan Penanggulangan Bencana di Indonesia didasarkan pada asas-asas sebagai berikut :
4.1  Kebersamaan dan kesukarelaan
4.2   Koordinasi dan Intergrasi
4.3   Kemandirian
4.4   Cepat dan tepat
4.5   Prioritas
4.6   Kesiapsiagaan
4.7   Kesemestaan

        Dalam penyusunan strategi nasional mengenai mitigasi bencana terdapat beberapa prinsip yang harus dipertimbangkan untuk dijadikan dasar penyusunan kebijaksanaan. Sebagai contoh beberapa prinsip yang digunakan Federal Emergency Management Agency (FEMA) dalam konteks Indonesia dapat digunakan:
langkah / kegiatan untuk mengurangi dampak/resiko dari bencana:
v  Diutamakan untuk keberhasilan ekonomi jangka panjang secara keseluruhan
v  Sejalan (compatible) dengan bencana lain
v  Dievaluasi agar diperoleh hasil terbaik
v  Sejalan dengan bencana teknologi
v  Bersifat lokal
v  Penekanan pada mitigasi pro-aktif, sebelum tanggap-darurat
v  Identifikasi bahaya (Hazard Identification) dan penilaian resiko (Risk Assesment)
v  Kerjasama pemerintah, baik pusat maupun daerah, dengan pihak swasta
v  Sejalan dengan perlindungan/pelestarian sumberdaya alam/lingkungan
v  Pihak yang memilih untuk memperkirakan resiko yang lebih besar harus bertanggungjawab atas pilihan tersebut
Beberapa pertimbangan dalam menyusun program mitigasi, khususnya di Indonesia adalah :
v  Mitigasi bencana harus diintegrasikan dengan proses pembangunan
v  Fokus bukan hanya dalam mitigasi bencana tapi juga pendidikan, pangan, tenaga kerja, perumahan dan kebutuhan dasar lainnya
v  Sinkron terhadap kondisi sosial, budaya serta ekonomi setempat
v  Dalam sektor informal, ditekankan bagaimana meningkatkan kapasitas masyarakat untuk membuat keputusan, menolong diri sendiri dan membangun sendiri
v  Menggunakan sumber daya dan dana lokal (sesuai prinsip desentralisasi)
v  Mempelajari pengembangan konstruksi rumah yang aman bagi golongan masyarakat tidak mampu, dan pilihan subsidi biaya tambahan membangun rumah
v  Mempelajari teknik merombak (pola dan struktur) pemukiman
v  Mempelajari tata guna lahan untuk melindungi masyarakat yang tinggal di daerah yang rentan bencana dan kerugian, baik secara sosial, ekonomi, maupun implikasi politik
v  Mudah dimengerti dan diikuti oleh masyarakat
Bersiaplah menghadapi segala kemungkinan:

v  Gempa bumi
v  Kebakaran
v  Banjir
v  Bahan berbahaya
v  Panas dan kekeringan
v  Angin ribut dan topan
v  Longsor
v  Ledakan petasan dan nuklir
v  Tsunami
v  Ledakan gunung berapi


Misalnya materi-materi pokok dan subpokok gempa bumi, erupsi vulkanik, tsunami, dan longsor yang menurut para ahli Ilmu Kebumian.

v  Bencana Gempa Bumi
a. Penyebab dan Dampak Gempa Bumi :
(1) Pengertian Gempa bumi
(2) Tanda Awal dan Faktor-faktor Penyebab Gempa Bumi
(3) Mekanisme Terjadinya Gempa Bumi
(4) Dampak Gempa Bumi bagi manusia dan lingkungan
b. Mitigasi Bencana Gempa Bumi :
 (1) Cara-cara Menghadapi bencana alam gempa bumi
 (2) Membuat Peta Evakuasi
 (3) Pengelolaan Bencana Gempa Bumi di sekolah dan di rumah.
v  Bencana Erupsi Gunung Berapi
a. Penyebab dan Dampak Erupsi Gunung Berapi:
 (1) Pengertian Erupsi Gunung Berapi
 (2) Tanda Awal dan Faktor-faktor Penyebab Erupsi Guung Berapi
 (3) Mekanisme Terjadinya Erupsi Gunung Berapi
 (4) Dampak Erupsi Gunung Berapi bagi manusia dan lingkungan.
b. Mitigasi Bencana Alam Erupsi Gunung Berapi:
 (1) Cara-cara Menghadapi bencana alam erupsi gunung berapi
 (2) Membuat Peta Evakuasi
 (3) Pengelolaan Bencana Erupsi Gunung Berapi di sekolah dan di rumah
v  Bencana Tsunami
a. Penyebab dan Dampak Tsunami:
 (1) Pengertian Tsunami
 (2) Tanda Awal dan Faktor-faktor Penyebab Tsunami
 (3) Mekanisme Terjadinya Tsunami
 (4) Dampak Tsunami bagi manusia dan lingkungan
b. Mitigasi Bencana Alam Tsunami:
 (1) Cara-cara Menghadapi bencana alam Tsunami
 (2) Membuat Peta Evakuasi
 (3) Pengelolaan Bencana Tsunami di sekolah dan di rumah
v  Bencana Longsor
a. Penyebab dan Dampak Bencana Longsor:
 (1) Pengertian dan Jenis Longsor
 (2) Faktor-faktor Penyebab Longsor
 (3) Mekanisme Terjadinya Longsor
 (4) Dampak Longsor bagi manusia dan lingkungan.
b. Mitigasi Bencana Longsor:
 (1) Cara-cara Menghadapi bencana alam longsor
 (2) Membuat Peta Evakuasi
 (3) Pengelolaan Bencana Longsor di sekolah dan di rumah.


5.                  Mitigasi Bencana yang Efektif
Mitigasi bencana yang efektif harus memiliki tiga unsur utama, yaitu penilaian bahaya, peringatan dan persiapan.
5.1 Penilaian bahaya (hazard assestment); diperlukan untuk mengidentifikasi populasi dan aset yang terancam, serta tingkat ancaman. Penilaian ini memerlukan pengetahuan tentang karakteristik sumber bencana, probabilitas kejadian bencana, serta data kejadian bencana di masa lalu. Tahapan ini menghasilkan Peta Potensi Bencana yang sangat penting untukmerancang kedua unsur mitigasi lainnya;
5.2 Peringatan (warning); diperlukan untuk memberi peringatan kepada masyarakat tentangbencana yang akan mengancam (seperti bahaya tsunami yang diakibatkan oleh gempa bumi, aliran lahar akibat letusan gunung berapi, dsb). Sistem peringatan didasarkan pada data bencana yang terjadi sebagai peringatan dini serta menggunakan berbagai saluran komunikasi untuk memberikan pesan kepada pihak yang berwenang maupun masyarakat. Peringatan terhadap bencana yang akan mengancam harus dapat dilakukan secara cepat, tepat dan dipercaya.
5.3 Persiapan (preparedness). Kegiatan kategori ini tergantung kepada unsur mitigasi sebelumnya (penilaian bahaya dan peringatan), yang membutuhkan pengetahuan tentang daerah yang kemungkinan terkena bencana dan pengetahuan tentang sistem peringatan untuk mengetahui kapan harus melakukan evakuasi dan kapan saatnya kembali ketika situasi telah aman. Tingkat kepedulian masyarakat dan pemerintah daerah dan pemahamannya sangat penting pada tahapan ini untuk dapat menentukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengurangi dampak akibat bencana. Selain itu jenis persiapan lainnya adalah perencanaan tata ruang yang menempatkan lokasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di luar zona bahaya bencana (mitigasi non struktur), serta usaha-usaha keteknikan untuk membangun struktur yang aman terhadap bencana dan melindungi struktur akan bencana (mitigasi struktur).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar